TRIBUNTRAVEL.COM - Kelakuan buruk turis di Bali ini memicu kemarahan publik.
Kelakuan buruk turis asing ini bahkan sempat diabadikan oleh penduduk lokal.
Dua turis asing ini diketahui melakukan hubungan badan di pantai yang ada di Bali.
Adegan turis asing melakukan hubungan badan ini difilmkan oleh seorang penduduk lokal.
Baca juga: Demi Buat Konten TikTok, Turis Asing Nekat Memanjat Pohon Sakral di Bali
Baca juga: Aturan Penerimaan Turis Asing ke Jepang Lewat Agen Travel, Wajib Patuhi Pedoman Pemerintah
Di mana mereka melakukannya di malam hari diterangi cahaya bulan dan ombak pantai.
Dilansir dari dailystar, pasangan turis asing itu melakukan aksi mereka selama lebih dari tiga menit dan beberapa penduduk setempat terdengar mengatakan bahwa "mereka harus melaporkan orang asing itu ke polisi".
Pihak berwenang menerima laporan tentang insiden tersebut, yang terjadi pada hari Rabu (15 Juni), dan sedang mencari identitas turis asing tersebut.
Tidak jelas pantai Bali mana kejadian tersebut terjadi, tetapi wilayah itu populer di kalangan wisatawan Inggris, Australia, dan Amerika.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana mengatakan, ada klaim video itu terjadi di pantai Pererenan, tapi sepertinya tidak terjadi di sana sama sekali.
"Kami sudah menyelidiki lokasi tetapi petugas setempat mengatakan bahwa kami salah pantai."
Baca juga: Korea Selatan Terbitkan Visa Turis Asing Mulai Besok, Simak Biaya dan Syarat Dokumennya
Baca juga: Berlaku Mulai 10 Juni, Syarat Masuk Jepang Bagi Turis Asing, Indonesia Masuk Grup Biru
“Kami tidak yakin, tapi sepertinya tidak. Ombak di sini cenderung besar, terutama pada malam hari saat air pasang.
" Sementara ombak di video cenderung tenang."
Kepala Polisi Kompol mengatakan bahwa mereka sekarang berkoordinasi dengan keamanan pantai yang berpatroli di pantai pada malam hari serta mewawancarai pejabat lokal dari desa-desa terdekat untuk menemukan petunjuk tentang pasangan eksibisionis tersebut.
Penduduk di Bali sebagian besar beragama Hindu tetapi pulau ini mengikuti hukum Indonesia, yang merupakan negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Tindakan tidak senonoh di depan umum dapat dihukum hingga dua tahun delapan bulan penjara.