Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Demi Buat Konten TikTok, Turis Asing Nekat Memanjat Pohon Sakral di Bali

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pohon keramat di Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali masih menjadi tempat ikonik dan favorit untuk berlibur.

Tak hanya turis lokal saja, bahkan turis asing pun mendambakan destinasi ini untuk berwisata.

Namun masih ada saja kelakuan buruk turis yang dianggap kurang sopan saat liburan ke Bali.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, turis asal Australia nekat memanjat pohon beringin yang disakralkan.

Sontak aksinya tersebut membuat heboh masyarakat setempat karena kelakuan itu dianggap tak terpuji.

Baca juga: Fakta Menu Nasi Padang Non-Halal yang Viral di Medsos, Sudah 2 Tahun Tutup dan Dijual Online

Insiden itu terjadi di Pura Dalem Prajapati Banjar Dadakan, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali pada Sabtu (11/6/2022).

Ilustrasi pohon keramat di Bali. (UNSPLASH/Robin Canfield)

Kejadian itu berlangsung sekira pukul 15.00 WITA.

Turis yang diketahui bernama Samuel Lockton ini mengaku bahwa dirinya hobi memanjat pohon.

Akan tetapi ia tak menyadari bahwa pohon beringin yang dipanjat saat itu adalah pohon yang disucikan oleh umat Hindu di Bali.

"Jadi, dia tidak tahu pohon itu keramat, tetapi karena ingin membuat konten, sehingga dia naik," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Bhabinkamtibmas desa Abiantuwung saat itu melaporkan bahwa di pohon beringin pura Dalem Dakdakan ada seorang turis asing, yang naik ke pohon beringin dan disuruh turun oleh warga tetapi menolak untuk turun.

Samuel baru mau turun setelah petugas dari polsek datang dan memintanya untuk turun.

Samuel sempat dibawa ke Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak ada unsur yang memenuhi untuk dilakukan penyidikan, maka tidak ada tindak pidana.

“Karena unsur pidananya tidak ada maka tidak kami proses,” ucap Ranefli.

Samuel kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Pohon beringin berusia lebih dari 500 tahun di Desa Baru, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (17/12/2016). (KOMPAS.COM/KAHFI DIRGA CAHYA)
Halaman
12