Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Korea Selatan Terbitkan Visa Turis Asing Mulai Besok, Simak Biaya dan Syarat Dokumennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Korea Selatan kembali mengeluarkan visa untuk wisatawan asing mulai Rabu (1/6/2022) besok.

Adapun visa tersebut diperuntukkan untuk kunjungan singkat (C-3) dan visa elektronik (e-visa).

Sebelum resmi diterbitkan, visa Korea Selatan sempat ditangguhkan selama 2 tahun lantaran pandemi Covid-19.

Namun kini wisatawan asing kini bisa melakukan pengajuan penerbitan visa kembali.

Negara Indonesia sendiri kini sudah termasuk dalam wilayah kategori level 1.

Sehingga visa C-3 bagi warga negara asing (WNA) bagi warga Indonesia tujuan kunjungannya nanti akan lebih diperluas lagi.

Itu artinya kamuyang terbang ke Korea Selatan sudah dapat berwisata, transit, mengunjungi kerabat atau alasan serupa, dan tinggal di Korea Selatan hingga 90 hari.

Seoul, Korea Selatan (Unsplash/Zequn Gui)

Lalu jika ingin menerbitkan visa tersebut berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan?

Melansir Instagram resmi @kvac_id, Selasa (31/5/2022) pihaknya kini telah merilis biaya visa Korea yang bisa diajukan mulai besok.

Biaya visa terbaru ini nantinya hanya bisa dilakukan pembayaran secara cash dan sudah meliputi biaya administrasi seharga Rp 240 ribu.

Adapun untuk rincian biaya penerbitan visa Korea Selatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

- Single Entry Visa (Kurang dari atau hingga 90 hari): Rp 816.00

- Single Entry Visa (91 Hari atau lebih): Rp 1.104.000

- Double Entry Visa: Rp 1.248.000

- Multiple Entry Visa: Rp 1.536.000

Halaman
1234