Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada Syarat Mudik Lebaran yang Berubah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex.

Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:

Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Dumai, Riau; dan
Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.

Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya:

Bandar Udara:

Soekarno Hatta, Banten;
Juanda, Jawa Timur;
Ngurah Rai, Bali;
Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Kualanamu, Sumatera Utara;
Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara:

Aruk, Kalimantan Barat;
Entikong, Kalimantan Barat; dan
Motaain, Nusa Tenggara Timur. (*)

Baca juga: Jokowi Ungkap Lonjakan Mudik Akan Terjadi, Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Pendaftaran Dibuka Sampai 24 April 2022

Baca juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2022, Bisa jadi Tujuan Wisata Bagi yang Mudik ke Jawa Tengah

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022 Menyusul PPKM yang Diperpanjang