Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada Syarat Mudik Lebaran yang Berubah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTRAVEL.COM - Ada sejumlah perubahan persyaratan mudik seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.

Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.

Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19

"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).

Perubahan syarat mudik Lebaran 2022

Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:

1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun

Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.

Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran PO Agra Mas 2022 Lengkap dengan Rutenya

Baca juga: PT KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ada Promo Solo-Jakarta Cuma Rp 75 Ribu

Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR,

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Halaman
12