Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh untuk Penumpang Domestik

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh

Tak hanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh saja, kebijakan baru ini juga telah diterapkan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Adapun daftar bandara tersebut yaitu:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang)
  2. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang)
  4. Bandara Internasional Supadio (Pontianak)
  5. Bandara Internasional Minangkabau (Padang)
  6. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  7. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  8. Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung)
  9. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
  10. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
  11. Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
  12. Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
  13. Bandara Internasional Kertajati (Majalengka)
  14. Bandara Internasional Banyuwangi (Banyuwangi)
  15. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  16. Bandara Internasional Radin Inten II (Lampung)
  17. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
  18. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  19. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

Baca juga: Angkasa Pura I Menambah Jam Operasional di Bandara Ngurah Rai Jadi 19 Jam

President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa seluruh bandara di bawah kepengelolaan Angkasa Pura II telah siap menjalankan kebijakan baru terkait SE tersebut.

“Seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) ,sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara Angkasa Pura II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” pungkas Hufron Kurniadi.

"Personel dan staf bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022."

Sesuai dengan SE ini, pemeriksaan perjalanan setiap calon penumpang pesawat untuk penerbangan domestik bisa dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga calon penumpang bisa langsung menuju konter check-in setibanya di bandara, untuk melakukan pemeriksaan lewat aplikasi PeduliLindungi.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel penerbangan

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen

Baca juga: Tak Lebih dari 1 Kilometer, Ini 4 Bandara dengan Landasan Pacu Terpendek di Dunia