TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler yang ingin melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh.
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda kini sudah mulai menerapkan kebijakan baru untuk penumpang pesawat.
Kebijakan ini adalah calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk calon penumpang penerbangan domestik saja dan sudah berlaku sejak Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter Visa on Arrival, Begini Alur Mudahnya
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Dan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022, sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani, dikutip dari Serambinews.com.
Surkani menambahkan, meski telah diterapkan kebijakan baru untuk tidak menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, calon penumpang tetap harus menaati protokol kesehatan.
Seperti memakai masker di kawasan bandara maupun di dalam pesawat, menjaga jarak dengan penumpang lain, dan mencuci tangan atau rajin memakai hand sanitizer.
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster?
Tenang saja, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap bisa melakukan perjalanan udara dengan syarat sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
Sedangkan calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau kormoboid yang menyebabkan tidak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Calon penumpang dengan kondisi tersebut juga harus menyertakan surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Kemudian untuk calon penumpang yang usianya di bawah 6 tahun harus didampingi orangtua untuk melakukan perjalanan udara.
Baca juga: Menilik Sejarah Bandara Changi Singapura, Kini Sudah Beroperasi Lebih dari 4 Dekade