18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali
Baca juga: 5 Vila Murah di Nusa Penida Bali, Tarif Terjangkau dan Nyaman untuk Staycation
Turis asing yang ingin masuk Bali menggunakan Visa on Arrival harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Membawa paspor yang masih berlaku selama 6 bulan
- Menunjukkan tiket pulang atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Membawa dokumen lain sebagai persyaratan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19
Melansir dari TribunBali.com, tarif PNBP untuk Visa on Arrival khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp 500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Achmad Nur Saleh.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."
Achmad mengimbau bagi para pelaku perjalanan luar negeri untuk bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Baca juga: Tak Perlu Mahal, Ini 5 Vila Murah di Bali yang Sudah Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang