TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) yang datang ke Bali.
Traveler dari luar negeri pun jadi semakin mudah buat datang ke Pulau Dewata yang keindahannya telah mendunia tersebut.
Uji coba masuk Bali tanpa karantina ini berlaku mulai tanggal 7 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (7/3/2022).
“Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret. Saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Tak Perlu Mahal, Ini 5 Vila Murah di Bali yang Sudah Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang
Nah, untuk masuk Bali tanpa karantina ini bukan tanpa syarat.
Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi para traveler.
Pertama, PPLN harus sudah vaksin, serta menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau memperlihatkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat selanjutnya, traveler tes PCR terlebih dahulu, sebelum bisa bebas bepergian ke luar hotel.
“PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Bali Zoo: Harga Tiket Masuk, Jam Operasional, dan Syarat Berkunjung Terbaru Februari 2022
Luhut menambahkan, pada hari ketiga di Bali PPLN harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing.
PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa uji coba ini, traveler tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai standar G20.
Baca juga: Menikmati Pesona Angels Billabong, Tempat Wisata di Bali yang Dijuluki Bidadari Nusa Penida
Dalam konferensi pers tersebut, Luhut juga menjelaskan soal kebijakan visa on arrival yang diterapkan bagi PPLN dari 23 negara.