Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali telah membuka gerbangnya untuk kunjungan turis asing.

Berbeda dibanding sebelumnya, pembukaan Bali untuk turis asing kali ini disertai dengan aturan bebas karantina.

Turis asing yang berkunjung ke Bali, bisa menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Total ada 23 negara yang bisa masuk ke Bali menggunakan VOA.

Baca juga: 5 Vila Murah di Nusa Penida Bali, Tarif Terjangkau dan Nyaman untuk Staycation

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. () (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Singapura Buka Jalur Perjalanan Vaksinasi ke Penang, Bali, India, Vietnam dan Yunani

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi, Senin.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.

Baca juga: Wisman dari 23 Negara Ini Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Simak Syaratnya

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Liburan Staycation ke Bali, 5 Vila Murah di Jimbaran Ini Bisa Jadi Pilihan

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Achmad.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

1. Australia

Halaman
12