TRIBUNTRAVEL.COM - Bali akhirnya kembali menyambut turis asing setelah kebijakan karantina dihapuskan, Senin (7/3/2022).
Dengan begitu, turis asing yang masuk ke Bali bisa langsung datang tanpa karantina.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari pelonggaran pembatasan Covid-19 yang lebih luas di negara Asia Tenggara setelah kasus infeksi Covid-19 menurun.
Dikenal sebagai surganya wisata selancar, air terjun, dan beach club, Bali bisa menarik kunjungan turis asing sebanyak 6,2 juta jiwa pada 2019 lalu.
Namun ketika saat ini Bali mulai membuka kembali kunjungan untuk turis asing, jumlah wisatawan masih belum sebanyak tahun sebelumnya.
Baca juga: Singapura Buka Jalur Perjalanan Vaksinasi ke Penang, Bali, India, Vietnam dan Yunani
Di bawah kebijakan baru ini, turis asing yang divaksinasi dosis penuh maupun yang sudah mendapatkan vaksin booster sekarang bisa bebas karantina selama tiga hari, lapor Bangkok Post.
Akan tetapi mereka harus tetap berada di pulau tersebut selama empat hari.
"Saya pikir (kebijakan) itu bagus untuk pulau itu," kata Jesse Rayman, 22, seorang turis Belanda yang tiba di bandara Bali, Senin.
"Saya harap semua orang dapat bepergian dengan aman di masa depan, dan virus corona tidak akan menjadi masalah lagi."
Syarat Turis Asing Masuk Bali Menggunakan Visa on Arrival
Selain kebijakan bebas karantina, pemerintah juga memberlakukan kebijakan lain yaitu Visa on Arrival (VOA) bagi turis asing yang ingin liburan ke Bali.
Dalam kebijakan Visa on Arrival ini, hanya turis asing yang datang dari 23 negara tertentu saja yang bisa masuk ke Bali.
Adapun daftar 23 negara tersebut yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat