TRIBUNTRAVEL.COM - Bali akhirnya kembali menyambut turis asing setelah kebijakan karantina dihapuskan, Senin (7/3/2022).
Dengan begitu, turis asing yang masuk ke Bali bisa langsung datang tanpa karantina.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari pelonggaran pembatasan Covid-19 yang lebih luas di negara Asia Tenggara setelah kasus infeksi Covid-19 menurun.
Dikenal sebagai surganya wisata selancar, air terjun, dan beach club, Bali bisa menarik kunjungan turis asing sebanyak 6,2 juta jiwa pada 2019 lalu.
Namun ketika saat ini Bali mulai membuka kembali kunjungan untuk turis asing, jumlah wisatawan masih belum sebanyak tahun sebelumnya.
Baca juga: Singapura Buka Jalur Perjalanan Vaksinasi ke Penang, Bali, India, Vietnam dan Yunani
Di bawah kebijakan baru ini, turis asing yang divaksinasi dosis penuh maupun yang sudah mendapatkan vaksin booster sekarang bisa bebas karantina selama tiga hari, lapor Bangkok Post.
Akan tetapi mereka harus tetap berada di pulau tersebut selama empat hari.
"Saya pikir (kebijakan) itu bagus untuk pulau itu," kata Jesse Rayman, 22, seorang turis Belanda yang tiba di bandara Bali, Senin.
"Saya harap semua orang dapat bepergian dengan aman di masa depan, dan virus corona tidak akan menjadi masalah lagi."
Syarat Turis Asing Masuk Bali Menggunakan Visa on Arrival
Selain kebijakan bebas karantina, pemerintah juga memberlakukan kebijakan lain yaitu Visa on Arrival (VOA) bagi turis asing yang ingin liburan ke Bali.
Dalam kebijakan Visa on Arrival ini, hanya turis asing yang datang dari 23 negara tertentu saja yang bisa masuk ke Bali.
Adapun daftar 23 negara tersebut yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali
Baca juga: 5 Vila Murah di Nusa Penida Bali, Tarif Terjangkau dan Nyaman untuk Staycation
Turis asing yang ingin masuk Bali menggunakan Visa on Arrival harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Membawa paspor yang masih berlaku selama 6 bulan
- Menunjukkan tiket pulang atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Membawa dokumen lain sebagai persyaratan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19
Melansir dari TribunBali.com, tarif PNBP untuk Visa on Arrival khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp 500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Achmad Nur Saleh.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."
Achmad mengimbau bagi para pelaku perjalanan luar negeri untuk bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Baca juga: Tak Perlu Mahal, Ini 5 Vila Murah di Bali yang Sudah Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang