Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 3 Hari, Apa Syaratnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruangan karantina

“Perbaikan lain yang akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa,” pungkasnya.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 3 Hari Bagi yang Telah Vaksin Booster

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal aturan karantina di sini.