TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang berkeinginan liburan ke Singapura akan semakin dimudahkan dengan aturan terbaru.
Singapura melonggarkan pembatasan perjalanan Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi penuh mulai Senin (21/02/2022), dilaporkan Kompas.com.
Keputusan ini diambil karena angka kasus Covid-19 di Singapura saat ini sudah sebanding dengan sebagian besar destinasi perjalanan.
Oleh karena itu, kasus impor dinilai tidak memengaruhi lintasan kasus lokal.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura.
Baca juga: 3 Cara Melakukan Perjalanan ke Batam dan Bintan dari Singapura Tanpa Karantina
Kategori pelaku perjalanan internasional di Singapura
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Singapura, Singapura membagi kategori pelaku perjalanan menjadi tiga kategori.
Di antaranya:
1. Kategori I
Berlaku untuk pengunjung dari negara dengan tingkat infeksi rendah, meliputi Makau, China, dan Taiwan.
2. General Travel (Perjalanan Umum) atau kategori II, III, dan IV
Mencakup negara-negara Vaccinated Travel Lanes (VTL) dan non-VTL dengan aturan karantina yang berbeda untuk masing-masing negara.
Negara-negara VTL di antaranya Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Denmark, Fiji, Finlandia, Prancis, Jerman, India, Italia, Malaysia, Maladewa, Belanda, Korea, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Swiss, Thailand, Turki, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Selain negara-negara ini, masuk dalam non-VTL.
Baca juga: Syahrini di Singapura Pakai Tas Hampir Rp 1 Miliar, Penampilannya Dipuji Warganet
3. Restricted (Terbatas)
Ketagori ini akan digunakan untuk negara atau wilayah dengan situasi Covid-19 yang tinggi (saat ini tidak ada).