TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah merilis protokol kesehatan perjalanan luar negeri saat pandemi Covid-19.
Di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bertajuk Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat sejumlah aturan baru PPLN berdasarkan status vaksinasi.
Kini, masa karantina PPLN berdurasi antara 3-7 hari, sesuai status vaksinasi.
Baca juga: Penumpang Diimbau untuk Tidak Berpindah Kursi di Pesawat, Pramugari Ungkap Alasannya
Aturan karantina terbaru sesuai status vaksinasi:
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga, atau
4. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Syarat WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan
3. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia
Baca juga: Viral di TikTok Momen Menyebalkan Seorang Penumpang Mendapati Kaki di Sela-sela Kursi Pesawat
4. Bagi WNI, jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif