TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperbarui kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Mulai 1 Maret 2022, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia kini hanya diwajibkan karantina selama 3 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu (27/2/2022).
Adapun peraturan tersebut disiarkan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video.
Luhut mengatakan, kebijakan karantina 3 hari ditujukan untuk PPLN yang udah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Adanya kebijakan baru ini didasarkan pada masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.
Luhut mengungkapkan dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia saat ini terbilang relatif lebih rendah jika dibandingkan negara-negara yang sudah tidak memberlakukan karantina.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa tingkat kematian atau case fatality rate di Indonesia sendiri masih relatif lebih tinggi.
Di samping itu target vaksinasi lengkap terhadap populasi warga negara juga hingga sekarang masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana akan melakukan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Pulau Dewata, Bali.
Kebijakan ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Baca juga: Mulai 14 Maret, Bali Akan Terapkan Bebas Karantina Bagi Turis Asing, Simak Aturannya
Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina
Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut: