Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)
Baca juga: 8 Tips Tidur Nyenyak saat Penerbangan Jarak Jauh, Jangan Asal Pilih Kursi Pesawat
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Sandiaga Uno Bahas Visa Long Term, Wisatawan Asing Bisa Tinggal 5 Tahun di Indonesia
Baca juga: Kawasan Wisata Lembang Terapkan Ganjil Genap Selama Libur Panjang, Simak Lokasinya
Baca juga: Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GANJIL Genap Bogor-Sentul-Puncak, Minggu 27 Februari, Ada 8 Ruas Jalan Khusus Pelat Ganjil
Baca tanpa iklan