TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.
Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.
Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Baca juga: Dufan at Night Bakal Digelar Kembali, Catat Tanggal dan Promo Menariknya
Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.
Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.
Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM level 3.
Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Saat Liburan ke Ancol
Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada Senin-Kamis.
Jam Operasional Gerbang Ancol
Ancol memiliki sejumlah gerbang yang menjadi akses pintu masuk
Gerbang tersebut terbagi berdasarkan jam kunjungan dan moda transportasi yang digunakan.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak jam operasional gerbang masuk Ancol yang telah TribunTravel rangkum dari Instagram @ancoltamanimpian berikut ini.
Baca juga: Cara Cepat ke Ancol Naik TransJakarta, Simak Panduan Rutenya