7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Umumkan Syarat Kunjungan Selama PPKM Level 3
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayah Ketegori Level 1
Baca juga: 19 Kebijakan PPKM Level 2 Kota Ambon Mulai Hari Ini, Termasuk Jam Kunjung ke Restoran
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop
Baca tanpa iklan