TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Ambon, Maluku efektif berlaku mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Pemerintah Kota Ambon secara resmi menerapkan PPKM Level 2 seiring melonjaknya kasus Covid-19 di sana.
Menurut catatan data belum lama ini, angka kasus Covid-19 meningkat cukup signifikan kurang dari dua pekan.
Lebih lanjut, kebijakan baru terkait PPKM Level 2 Kota Ambon telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PPKM Level 2, Pintu Keluar Masuk Pelabuhan dan Bandara Kota Ambon Diperketat
Dalam Instruksi tersebut tertuliskan bahwa masyarakat Kota Ambon wajib menaati protokol kesehatan secara ketat sesuai anjuran.
Adapun protokol kesehatan dan kebijakan terbaru, bisa diterapkan di dalam maupun luar ruangan.
Kemudian apabila ada industri yang menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari berturut-turut.
Simak kebijakan lengkap PPKM Level 2 Kota Ambon:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk sekolah Menengah Pertama/ sederajat, Sekolah Dasar, Paud/ sederajat dilakukan secara daring (online) sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Oleh Wali Kota Ambon.
2. Kegiatan perkantoran/tempat kerja sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).
3. Kegiatan pada sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Wings Air Segera Buka Rute Baru Ternate-Ambon PP, Terbang Tiga Kali Seminggu
4. Industri dapat beroperasi 100 persen namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
5. SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, pedagang kaki lima, kios, agen/ outlet voucher dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIT.
6. Restoran, kafe dan sejenisnya diizinkan makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan hanya hingga pukul 22.00 WIT, termasuk layanan pesan antar.
7. Usaha Kuliner malam diizinkan mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT.
Baca tanpa iklan