Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus Trans Semarang

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kini, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) sampai akhir Januari 2022.

Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Menterian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kebijakan baru Imendagri tersebut tertera sejumlah daerah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 1, Level 2, Level 3, hingga PPKM Level 4, lapor Kompas.com.

Baca juga: 40 Lokasi Karantina Terpusat di Indonesia, Tersebar dari Wilayah Jakarta hingga Kalimantan Utara

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengatakan adanya peningkatan daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Ilustrasi kendaraan memasuki kawasan Puncak (Warta Kota/Alex Suban)

Data yang tercatat menunjukkan peningkatan PPKM Level 1 yang semula berjumlah 47 daerah kini menjadi 52 daerah.

Sebaran wilayah ini berada di Pulau Jawa, yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Dikutip dari data Inmendagri 5/2022, berikut sebaran wilayah PPKM Level 1:

1. Provinsi Jawa Barat

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Cirebon
  3. Kabupaten Tasikmalaya
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kota Banjar
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis

2. Provinsi Jawa Tengah

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Magelang
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Pekalongan
  10. Kota Magelang
  11. Kabupaten Kendal
  12. Kabupaten Banyumas
  13. Kabupaten Semarang
  14. Kabupaten Jepara
  15. Kabupaten Blora
  16. Kabupaten Demak

3. Provinsi Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Madiun
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Mojokerto
  12. Kota Madiun
  13. Kota Kediri
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Probolinggo
  20. Kabupaten Pasuruan
  21. Kabupaten Nganjuk
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kota Pasuruan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bojonegoro

Baca juga: Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1

Baca juga: Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

Tonton juga:

Sementara PPKM diperpanjang, ada pula aturan terbaru yang diberlakukan.

Melansir Grid.ID, aturan tersebut ini termasuk kunjungan ke supermarket hingga nonton di bioskop.

Jadi untuk traveler yang berencana bepergian bisa menyimak aturan terbaru ini lebih dulu:

Halaman
12