TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kini, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) sampai akhir Januari 2022.
Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Menterian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam kebijakan baru Imendagri tersebut tertera sejumlah daerah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 1, Level 2, Level 3, hingga PPKM Level 4, lapor Kompas.com.
Baca juga: 40 Lokasi Karantina Terpusat di Indonesia, Tersebar dari Wilayah Jakarta hingga Kalimantan Utara
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengatakan adanya peningkatan daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Data yang tercatat menunjukkan peningkatan PPKM Level 1 yang semula berjumlah 47 daerah kini menjadi 52 daerah.
Sebaran wilayah ini berada di Pulau Jawa, yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dikutip dari data Inmendagri 5/2022, berikut sebaran wilayah PPKM Level 1:
1. Provinsi Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
2. Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
3. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
Baca juga: Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1
Baca juga: Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali
Tonton juga:
Sementara PPKM diperpanjang, ada pula aturan terbaru yang diberlakukan.
Melansir Grid.ID, aturan tersebut ini termasuk kunjungan ke supermarket hingga nonton di bioskop.
Jadi untuk traveler yang berencana bepergian bisa menyimak aturan terbaru ini lebih dulu:
Baca tanpa iklan