TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan syarat kunjungan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 3.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @ragunanzoo pada Rabu (9/2/2022).
Melalu unggahan tersebut, Taman Margasatwa Ragunan berpesan kepada seluruh wisatawan untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebelum berkunjung.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Baca juga: Info Lengkap Seputar Kartu Jackard, Alat Pembayaran di Taman Margasatwa Ragunan
Syarat dan Ketentuan Pengunjung
Berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan:
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui laman bit.ly/PesantiketTMR.
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.
3. Sudah divaksinasi Covid-19
• Dewasa 12 tahun ke atas wajib dosis kedua/ kategori hijau dan wajib scan PeduliLindungi
• Anak 6-12 tahun menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Taman Margasatwa Ragunan Masih Berlaku, Simak Jadwalnya
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional
Baca juga: Jam Buka dan Waktu Terbaik Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan
7. Tidak ada batasan usia (anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua)