Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kasus Omicron Bertambah, Simak Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelancong tiba di bandara di tengah pandemi

- WNI dan WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.

- Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.

- Tempat karantina WNA di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.

- Tempat karantina WNI terpusat di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Putuskan Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah

Baca juga: Prancis Larang Perjalanan Non-Esensial dari Inggris Akibat Munculnya Varian Baru Omicron

Pelaku Perjalanan Internasional yang Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Selain kriteria di atas, terdapat 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat.

Aturan ini berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan pengecualian tersebut dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/12/2021) dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

- WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.

- WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.

Halaman
123