Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kasus Omicron Bertambah, Simak Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelancong tiba di bandara di tengah pandemi

TRIBUNTRAVEL.COM - Virus corona varian baru Omicron belum lama ini terdeteksi di Indonesia, Kamis (16/12/2021).

Bahkan saat ini temuan varian baru Omicron di Indonesia kembali bertambah.

Sebelumnya, seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dinyatakan positif Omicron.

Kemudian hari ini, pemerintah mengumumkan ada 2 tambahan kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus ‘S-gene target failure’ (SGTF) yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien baru positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron.

Baca juga: Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes Imbau WNI Tak Liburan ke Luar Negeri

Wisma Atlet Kemayoran (Tribunnews.com/Fransiskus Addiyudha)

Nadia mengatakan, dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.

Keduanya, memiliki riwayat perjalanan dari Amerika Selatan dan Inggris.

"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut, kedua pasien tersebut dinyatakan terkontaminasi varian baru Omicron setelah menjalani karantina selama 10 hari.

Menurut Nadia, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus corona.

Berdasarkan temuan dua kasus tersebut, Nadia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Aturan Karantina untuk WNI dan WNA

Berikut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

- WNI dan WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.

Halaman
123