- WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).
Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. WNA yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Nasib Pasar Natal di Eropa setelah Munculnya Omicron Covid-19, Pasar Natal di Berlin Tetap Buka
Baca juga: Omicron Melonjak, Sejumlah Negara Eropa Akan Berlakukan Pembatasan Perjalanan Sebelum Natal
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Berikut Aturan Karantina WNI dan WNA Masuk ke Tanah Air".