TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak berwenang Prancis telah memutuskan untuk memperketat aturan masuk bagi semua pelancong dari Inggris untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
Pemerintah Prancis mengumumkan bahwa pelaku perjalanan dari Inggris akan diizinkan masuk ke Prancis hanya jika mereka bepergian untuk tujuan yang sangat penting.
Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2021.
Kewajiban untuk memberikan alasan kuat berlaku untuk semua warga Inggris, termasuk mereka yang telah sepenuhnya divaksinasi atau pulih dari penyakit COVID-19, dilaporkan schengenvisainfo.com.
Baca juga: Prancis Tangguhkan Penerbangan dari 7 Negara Afrika Selatan Akibat Varian Baru Omicron
"Menghadapi penyebaran varian Omicron yang sangat cepat di Inggris, pemerintah telah memilih untuk mengembalikan alasan kuat untuk perjalanan ke dan dari Inggris Raya," kata Pemerintah Prancis dalam sebuah pernyataan, Kamis (16/12/2021).
"Dan untuk memperkuat persyaratan untuk tes keberangkatan dan kedatangan," lanjutan pernyataan itu.
Pelaku perjalanan yang mencapai Prancis dari Inggris akan diminta untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen cepat.
Hasil tes negatif tersebut harus diambil dalam waktu 24 jam sebelum kedatangan.
Tes yang dilakukan dalam 48 jam terakhir tidak lagi diterima.
Sesampainya di Prancis, pelancong dari Inggris harus melakukan isolasi mandiri.
Kendati demikian, dijelaskan bahwa masa karantina dapat berakhir setelah 48 jam jika pelaku perjalanan memberikan hasil tes negatif.
Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Prancis Harus Siapkan Paspor Kesehatan dengan Biaya Rp 597 Ribu
Terlepas dari aturan pengujian dan isolasi diri, pelancong Inggris juga wajib melakukan registrasi secara online sebelum memasuki Prancis.
"Kewajiban bagi semua pelancong dari Inggris Raya untuk mendaftar, sebelum perjalanan mereka, pada platform digital yang memungkinkan khususnya untuk memasukkan alamat tempat tinggal mereka di Prancis," pernyataan Pemerintah Prancis.
"Platform ini akan memungkinkan untuk menghasilkan pesanan prefektur yang memperbaiki kewajiban isolasi di tempat pilihan mereka untuk semua pelancong, yang tidak divaksinasi sebagai divaksinasi," lanjutnya.
Di sisi lain, warga negara Prancis, serta orang lain yang merupakan warga negara Prancis yang sah, tetap dapat memasuki Prancis tanpa alasan penting.
Baca juga: Aturan Perjalanan Baru ke Prancis, Turis Lansia Harus Sudah Suntik Booster Covid-19