TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan naik Kereta Api (KA) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan yang berlaku berdasarkan pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
Selama libur Nataru 2022, mulai periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.
Baca juga: Wisata Dieng Tetap Buka saat Libur Nataru 2022, Ini Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung
Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.
Tiket Kereta Api pada masa Nataru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Dilansir dari laman resmi KAI, Sabtu (18/12/2021), berikut aturan lengkap naik KA selama libur Nataru 2022:
Keberangkatan: 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 berikut aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal:
- KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
Baca tanpa iklan