2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua.
Selain ketentuan di atas, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.
Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun dengan tarif Rp 45 ribu.
Layanan rapid test antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Tonton juga:
Baca juga: Bali Hanya Dikunjungi 45 Turis Asing Selama 2021, Rekor Terendah Sepanjang Sejarah
Baca juga: Masinis Hentikan Kereta Api di Tengah Rel Hanya untuk Beli Yoghurt, Videonya Viral di Media Sosial
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar perjalanan kereta api, di sini.
Baca tanpa iklan