a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
3. Di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
b. Didampingi orang tua
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua
Baca juga: Viral Video Drivel Ojol di Jakarta Selatan Naik Skuter dan Pakai Kostum Mirip Aladin
Baca juga: Promo Paket Liburan Tahun Baru 2022, Jalan-jalan ke Luar Negeri Mulai Rp 7 Jutaan
Keberangkatan: Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2021
Untuk aturan perjalanan naik KA sebelum dan setelah tanggal di atas di atur dalam SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
- KA Jarak Jauh
Baca tanpa iklan