Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan Lengkap Naik KA Selama Libur Nataru 2022

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api

a. Vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.

3. Di bawah 12 Tahun

a. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

b. Didampingi orang tua

- KA Lokal

1. Di atas 12 Tahun

Vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Di bawah 12 Tahun

Didampingi orang tua

Baca juga: Viral Video Drivel Ojol di Jakarta Selatan Naik Skuter dan Pakai Kostum Mirip Aladin

Baca juga: Promo Paket Liburan Tahun Baru 2022, Jalan-jalan ke Luar Negeri Mulai Rp 7 Jutaan

Keberangkatan: Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2021

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia dengan memasang livery khusus pada sejumlah lokomotif dan kereta api. (kai.id)

Untuk aturan perjalanan naik KA sebelum dan setelah tanggal di atas di atur dalam SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.

- KA Jarak Jauh

Halaman
1234