TRIBUNTRAVEL.COM - Angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan ibadah Umrah.
Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat.
Kabar tersebut diumumkan melalui surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) yang diterbitkan Kamis (25/11/2021).
Pencabutan larangan umrah bagi Indonesia ini dibarengi dengan sejumlah syarat dan aturan.
Baca juga: Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Dibuka Kembali, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Umrah
Baca juga: Aturan Terbaru Umrah Bagi Jemaah Indonesia, Tak Perlu Karantina dan Vaksin Booster
Berikut syarat umrah dari luar negeri yang disampaikan Hisyam Abdul Mun'im Said dan diterjemahkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI):
1. Jamaah umrah telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat penerbitan visa umrah;
2. Bagi jamaah yang mendapatkan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina;
3. Jamaah yang menggunakan vaksin yang diakui oleh World helath Organization (WHO) harus menjalani karantina selama tiga hari.
4. Jamaah harus menjalankan tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina, dan boleh melaksanakan ibadah umrah jika hasilnya negatif.
Untuk memperjelas syarat dan peraturan tersebut, berikut mekanisme penerbitan visa umrah sesuai jenis vaksin.
Vaksin dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kelompok A: Vaksin yang disetujui oleh WHO dan Arab Saudi (Pfizer/AztraZaneca/Jhonson/Moderna)
- Kelompok B: Vaksin yang hanya disetujui oleh WHO (Sinopharm/Sinovac)
Sesuai arahan sebelumnya dan termasuk pembaruan standar akreditasi vaksin, maka akan ada 2 jalur untuk prosedur penerbitan visa:
- Jalur pertama: Tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jemaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba.