Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Aturan dan Syarat Penerbitan Visa Sesuai dengan Vaksin bagi Jemaah Umrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jemaah umrah

- Menyerahkan pemeriksaan PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

- Komitmen karantina selama 3 hari.

- Reservasi awal untuk izin-izin (umrah/sholat/ziyarah) adalah setelah 3 hri dari tanggal kedatangan dan setelah berakhirnya karantina.

- Ada reservasi akomodasi dengan 3 atau 2 kali makan selama 3 hari pertama.

- Ada reservasi akomodasi untuk jangka waktu minimal 4 malam.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta menerbitkan pengumuman tempat tes PCR yang ditunjuk.

Maskapai penerbangan di Indonesia, kantor perekrutan tenaga kerja, serta kantor travel haji dan umrah yang terakreditasi KBSA harus memastikan bahwa pelaku perjalanan ke Arab Saudi membawa hasil tes PCR negatif Covid-19.

Hasil tes tersebut dapat ditunjukkan melalui email maupun hard copy.

Hasil tes PCR negatif Covid-19 tersebut harus distempel dan dilengkapi dengan barcode identifikasi yang khusus dari Rumash Sakit Kartika Pulomas dan Karunia Jakarta.

Selain kedua tempat pemeriksaan tes PCR tersebut, tidak diterima.

KBSA akan memberitahukan lebih lanjut jika ada tempat tes PCR lain yang disetujui.

Baca juga: Biaya Umrah 2021 Bakal Naik Karena Aturan Prokes, Berikut Kisaran Harga dan Penjelasan Kemenag

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin