Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Dibuka Kembali, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Umrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNTRAVEL.COM - otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.

Mulai Rabu, 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Bagi jamaah Indonesia yang ingin ke Tanah Suci, ada beberapa syarat karantina dan vaksinasi yang perlu diketahui.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.

Menurut Menag, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari.

Persyaratan booster juga tidak diperlukan lagi, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari.

Selain Indonesia, terdapat lima negara lainnya yang juga sudah mendapat izin masuk Arab Saudi, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Diketahui sebelumnya larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Setelah suspend dicabut, penyelenggaraan umrah diharapkan dapat segera dibuka dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama yakni, bagi jemaah umrah yang datang di luar dengan menggunakan visa umrah dan telah divakasinasi yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, diperbolehkan untuk melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.

Ketentuan kedua, bagi jemaah yang telah divaksin dengan dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari, dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Menag Yaqut juga menjelaskan beberapa proses atau persiapan koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah.

Halaman
12