Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penyeberangan dari Pulau Jawa ke Bali dan Sumatera Akan Diperketat Mulai 1 Desember 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan antre menuju kapal feri

Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian.

“Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk Pelabuhan,” ujarnya.

“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tutur Shelvy lagi.

Itulah rencana pengetatan syarat perjalanan ke Bali dan Sumatera dari Pulau Jawa. Ingat, tetap jalankan protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Baca juga: Terbang Langsung Jakarta-Padang Naik Garuda Indonesia, Cek Jadwal Keberangkatannya

Baca juga: Mengintip Festival Es Terbesar di Dunia Sejak 1963, Bahan Baku Diambil dari Sungai yang Membeku

Baca juga: Selandia Baru Resmi Jadi Bagian dari Sistem Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital Uni Eropa

Baca juga: Video Viral, Kekacauan Terjadi di Bandara Atlanta Setelah Terdengar 3 Suara Tembakan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Desember 2021 Syarat Penyebrangan ke Bali Bakal Diperketat