TRIBUNTRAVEL.COM - Perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali dan Sumatera melalui pelabuhan akan diperketat.
Pengetatan syarat penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Sumatera ini berlaku mulai 1 Desember 2021.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan syarat perjalanan, khususnya penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Sumatera atau sebaliknya.
Penyeberangan ke Bali dan Sumatera wajib menggunakan e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, syarat perjalanan tetap diberlakukan seperti menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/11/2021).
Untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang yang akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.
“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," tutur Shelvy.
Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart atau Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.
"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy.
Syarat perjalanan dengan kapal ASDP
Sementara itu, ASDP juga menjelaskan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 29 November 2021.
ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.