Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Aturan Makan dan Minum di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dalam restoran

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlangsung dari19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Perpanjangan ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Satu aturan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali terkait dengan kegiatan makan minum di tempat umum.

Baca juga: Yogyakarta PPKM Level 2, Tempat Wisata Mulai Dibuka dan Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk

Pengunjung yang menikmati makanan di luar restoran (Pexels /Pixabay)

Baca juga: Hotel di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

Berikut aturan baru PPKM level 3 dan 2 pada kegiatan makan minum di tempat umum wilayah luar Jawa dan Bali:

Level 3

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

 
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2: Daftar 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Dibuka Uji Coba Terbatas

Suasana dalam restoran (Free-Photos /Pixabay)

Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro

Level 2

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

Halaman
12