TRIBUNTRAVEL.COM - Jogja kini sudah berstatus PPKM Level 2.
Perubahan status ini berdampak pada sejumlah pelonggaran.
Satu di antaranya dengan dibukanya kembali sejumlah tempat wisata.
Satu kawasan yang memutuskan membuka kembali tempat wisatanya adalah Gunungkidul.
Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro
Baca juga: Selain Gudeg, 7 Kuliner Pagi di Jogja Ini Cocok jadi Pilihan Menu Sarapan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisatanya dengan status Uji Coba Terbatas.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono menyampaikan keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul.
"Pembukaan dilakukan mulai hari ini," kata Harry melalui pesan singkat pada Rabu (20/10/2021) pagi.
Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas. Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
5. Kawasan Pantai Ngedan
6. Kawasan Pantai Gesing
7. Kawasan Pantai Timang
Baca juga: 10 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan, Gurih Soto Betawi Bang H Pitung hingga Segarnya Soto Pak Marto
Baca juga: Najwa Shihab Liburan ke Jogja Bareng Geng Perempuan Hebat, Tampil Kompak dan Seru Abis!