TRIBUNTRAVEL.COM - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta mengalami penurunan dari level 3 menjadi level 2.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, sejumlah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, pengelola diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan.
Baca juga: 7 Nasi Pecel Enak di Jogja untuk Sarapan, Pilih Nasi Merah atau Nasi Putih di Pecel Pincuk Patria
Di antaranya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun institusi terkait.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk anak di bawah 12 tahun, saat ini diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.
Selain itu, Pemda DIY juga diminta menerapkan skema ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro
Kabag Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menuturkan, Pemda DIY akan menindaklanjuti Inmendagri PPKM tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY.
Pada intinya, Pemda DIY siap menjalankan amanat dalam Inmendagri tersebut.
"Pergubnya kan mengacu Inmendagri. Indemnadgri kan menyatakan tempat wisata boleh buka dengan kalasitas 25 persen dan memiliki PeduliLindungi," ucap Ditya.
Sementara itu, wisata pantai di Kabupaten Bantul mulai dibuka kembali per Rabu (20/10/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa objek wisata yang dikelola pemerintah sudah mulai dilakukan uji coba buka per Rabu (20/10/2021).
"Mulai hari ini kita uji cobakan, karena amanah Ingub sudah boleh buka. Dan untuk menghindari kerugian, artinya orang masuk tidak membayar retribusi, maka karena sudah ada ketentuan yang memperbolehkan dibukanya objek wisata, ya kita lakukan operasional (TPR)," jelasnya.
Pun demikian, ia mengungkapkan bahwa belum semua obwis mendapatkan QR Code PeduliLindungi.