TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga dua minggu ke depan.
PPKM diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, aturan di wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali pun berubah.
Termasuk izin operasional hotel dengan kapasitas mencapai 100 persen.
Hotel yang beroperasi untuk umum atau non-karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen di wilayah PPKM Level 1 Jawa dan Bali.
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah