- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1-2, Berikut Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
Baca tanpa iklan