Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Aturan Makan dan Minum di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dalam restoran

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1-2, Berikut Syaratnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021