TRIBUNTRAVEL.COM - PT Railink memperpanjang pemberhentian sementara operasional kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu.
Pemberhentian kedua KA bandara tersebut berlaku efektif mulai 1-31 Agustus 2021.
Hal ini sebagai wujud dukungan PT Railink kepada pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Bagi pelanggan yang terlanjur memiliki tiket KA bandara, tak perlu khawatir.
Baca juga: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4
Sebab, PT Railink memberikan kemudahan bagi para pelanggan yang perjalannya dibatalkan untuk mengajukan refund.
Melansir akun Instagram @kabandararailink, Minggu (1/8/2021), refund tiket akan diberikan 100 persen di luar biaya pemesanan.
Caranya cukup mudah, pelanggan hanya perlu melampirkan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id.
Di sisi lain, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan penyesuaian operasional MRT yang berlaku mulai 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan melalui unggahan Instagram resmi MRT Jakarta, @mrtjkt.
Menurut keterangan unggahan, MRT jakarta nantinya akan beroperasi mulai pukul 06.00 - 20.30 WIB pada hari kerja (weekday).
Baca juga: Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya
Layanan MRT akan melayani penumpang dengan selang waktu flat 15 menit selama jam sibuk maupun jam normal.
Sedangkan pada akhir pekan (weekend) atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Selama periode tersebut, MRT Jakarta melayani penumpang dengan selang waktu flat 20 menit baik pada jam sibuk ataupun jam normal.
Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat
Bagi para pengguna MRT Jakarta, diharapkan untuk memperhatikan kebijakan operasional terbaru yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui, MRT Jakarta untuk sementara ini hanya melayani perjalanan penumpang di sektor esensial atau kritikal.