Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta, Kamis (13/2/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Transportasi Jakarta memberlakukan penyesuaian terhadap layanan operasional bus TransJakarta.

Melansir akun Instagram TransJakarta, @pt_transjakarta, layanan operasional terbaru TransJakarta berlaku mulai 26 Juli 2021.

Selama periode tersebut, bus TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.

Baca juga: Terbaru, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Level 4

Sedangkan layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi mulai pukul 20.30 - 21.30 WIB.

Sesuai SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Ilustrasi Bus TransJakarta (Instagram/pt_transjakarta/)

Para pelanggan TransJakarta wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori:

• Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
• Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

3. Bagi pelanggan yang bepergian untuk melakukan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksinasi di ponsel ke petugas

4. Bagi pelanggan dengan kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit dapat menunjukkan bukti rujukan/ pengantar obat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka sampai Pukul 20.00 WIB

Baca juga: Jam Operasional KRL Jogja-Solo dan Jabodetabek Selama PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

Pada masa PPKM Level 4 ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah, pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M baik di halte maupun di dalam bus Transjakarta.

Halaman
12