Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemberhentian KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Bandara di stasiun Manggarai, Sabtu (27/6/2020).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Pengecualian terhadap STRP:

- Pengawai Kementerian/Lembaga/Daerah

- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Stasiun KRL Layani Vaksinasi Covid-19, Simak Lokasi dan Cara Daftarnya

Baca juga: Jam Operasional KRL Jogja-Solo dan Jabodetabek Selama PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya artikel terkait kereta api di sini.