Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Pengecualian terhadap STRP:
- Pengawai Kementerian/Lembaga/Daerah
- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Sejumlah Stasiun KRL Layani Vaksinasi Covid-19, Simak Lokasi dan Cara Daftarnya
Baca juga: Jam Operasional KRL Jogja-Solo dan Jabodetabek Selama PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya artikel terkait kereta api di sini.