Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan

TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia yang belum mereda membuat pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru untuk menekan penularan Covid-19.

Beberapa daerah di Indonesia pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang  dibagi dalam empat leve.

Transportasi umum pada masing-masing daerah yang menerapkan PPKM pun harus mengikuti aturan, termasuk pengguna layanan jasa transportasi kereta api.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api di wilayah PPKM Level 1-4.

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Kemudian wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Danto, Rabu (28/7/2021).

Selanjutnya untuk calon penumpang kereta api dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2, tidak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

"Meski begitu, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam ataru hasil tes rapid test antigen yang diambil 1x24 jam," ujar Danto.

Selain itu, untuk calon penumpang yang berumur di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi dan tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Danto juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

"Sementara bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes PCR atau rapid test antigen," kata Danto.

Bagi calon penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga: Hadirkan Fasilitas Menarik, 5 Hotel Murah di Banjarbaru Ini Pas Buat Staycation Bersama Keluarga

Baca juga: 7 Tempat Wisata Populer di Sumatera Barat, Danau Maninjau Tawarkan Pesona Alam Memukau

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Medan Berhenti Beroperasi Sementara

Baca juga: China Hadirkan Kereta Maglev Tercepat di Dunia, Mampu Melaju hingga 600 Km/Jam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4