Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM mikro pada pelaku pariwisata

• Jumlah personil menyesuaikan luas panggung

• Memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung

• Pengunjung dilarang melantai sertamenyumbang lagu

• Dilarang menampilkan pertunjukan disc jockey (DJ).

Baca juga: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro

2. Salon/ barbershop

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Dilarang melakukan pelayanan/ perawatan wajah serta pihat pada seluruh anggota tubuh.

• Jam operasional 09.00 - 21.00 WIB.

3. Gold/ driving range

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.

4. Meeting/ seminar/ workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 08.00 - 21.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata/ taman rekreasi

Halaman
1234