• Jumlah personil menyesuaikan luas panggung
• Memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung
• Pengunjung dilarang melantai sertamenyumbang lagu
• Dilarang menampilkan pertunjukan disc jockey (DJ).
Baca juga: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro
2. Salon/ barbershop
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Dilarang melakukan pelayanan/ perawatan wajah serta pihat pada seluruh anggota tubuh.
• Jam operasional 09.00 - 21.00 WIB.
3. Gold/ driving range
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
4. Meeting/ seminar/ workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 08.00 - 21.00 WIB.
5. Kawasan pariwisata/ taman rekreasi