10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
11. Pemutaran film/ bioskop
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Pemutaran film terakhir pada jam 20.55 WIB.
12. Bowling, biliard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 11.00 - 21.00 WIB.
13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.
14. Gelanggang renang dan kolam renang
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.
15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.
Baca juga: Dear Butter dan 4 Croffle Enak di Jakarta yang Jadi Favorit Wisatawan
Baca juga: Jelajah Moja Museum, Tempat Wisata Instagramable di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini