Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM mikro pada pelaku pariwisata

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal kapasitas 25 persen.

• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.

11. Pemutaran film/ bioskop

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Pemutaran film terakhir pada jam 20.55 WIB.

12. Bowling, biliard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal kapasitas 25 persen.

• Jam operasional 11.00 - 21.00 WIB.

13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal kapasitas 25 persen.

• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.

14. Gelanggang renang dan kolam renang

• Maksimal kapasitas 25 persen.

• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.

15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal kapasitas 25 persen.

• Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.

Baca juga: Dear Butter dan 4 Croffle Enak di Jakarta yang Jadi Favorit Wisatawan

Baca juga: Jelajah Moja Museum, Tempat Wisata Instagramable di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini