Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM mikro pada pelaku pariwisata

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 15-28 Juni 2021.

Selama masa itu, terdapat sejumlah aturan baru yang diberlakukan.

Satu di antaranya adalah pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.⁣

Surat Keputusan tersebut berisikan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB berbasis mikro.

Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Jakarta, Simak Aturan Berwisata Selama Masa PPKM Mikro

Dengan adanya Surat Keputusan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata dapat ketentuan yang sudah ditetapkan.⁣

Melansir akun Instagram @diparekrafdki, Jumat (18/6/2021), berikut ketentuan usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama masa PPKM berbasis mikro.

Ilustrasi penerapan PPKM di sektor pariwisata (Instagram/ @ancoltamanimpian)

1. Rumah makan/ restoran/ kafe/ bar dan musik hidup

a. Kegiatan usaha rumah makan/ restoran/ bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha Hotel dapat beroperasi dengan pembatasan:

• Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter.

• Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen

• Dapat melayani take away/ delivery service sesuai jam operasional (24 Jam).

• Dine ini diperbolehkan pukul 06.00 - 21.00 WIB.

b. Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan:

• Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Halaman
1234