Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM mikro pada pelaku pariwisata

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

• Akses hotel/ akomodasi 24 jam.

6. Museum dan galeri

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB.

7. Wisata tirta

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 06.00 - 17.00 WIB.

8. Pusat kebugaran jasmani/ gym/ fitness center

• Maksimal kapasitas 50 persen.

• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.

9. Akad nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

• Maksimal jumlah yang hadir 30 orang

• Jam operasional 06.00 - 17.00 WIB.

Baca juga: Syarat Bagi Pengunjung yang Ingin Liburan ke Kebun Binatang Ragunan Jakarta

Halaman
1234