TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto.
Dilaporkan Tribunnews, langkah ini diambil karena terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
Baca juga: Namanya Sama, Pak Thohir Pemilik Toko Depan Bandara YIA Didatangi Menteri BUMN Erick Thohir
Dikatakan Airlangga, dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa.
Meski ada pembatasan, namun bepergian menggunakan moda transportasi masih diperbolehkan dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Terdapat sejumlah aturan naik pesawat selama masa PPKM mikro pada 1-14 Juni 2021.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral Ibu-ibu Nangis di Bandara karena Kursi Roda Rusak, Pihak Maskapai Minta Maaf
Berikut aturan naik pesawat terbaru saat PPKM mikro, yang dirangkum TribunTravel dari KompasTravel:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Fasilitas Unik di Bandara Ini Wajib Dicoba, Nyaman Buat Tidur Siang
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;