TRIBUNTRAVEL.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlangsung hingga besok Senin (14/6/2021).
PPKM mikro kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Adapun, penambahan cakupan wilayah PPKM disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: 6 Fakta Unik Kepulauan Sangihe, Miliki Gunung Api Bawah Laut dan Burung Endemik yang Terancam Punah
PPKM Mikro ini diberlakukan di 34 Provinsi Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
Seiring dengan adanya sistem PPKM Mikro, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukkan seni budaya.
Dilansir dari akun Instagram @disbuddki, Minggu (13/6/2021), berikut aturan berwisata di Jakarta selama masa PPKM Mikro:
Aturan untuk pengunjung
1. Menerapkan protokl 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
2. Pengecekan suhu tubuh
3. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang.
4. Membayar tiket dengan cara non-tunai.
5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
6. Pembatasan berkunjung 50 persen dari kuota normal.
7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Aturan untuk Pengelola Museum dan Gedung
Baca tanpa iklan