Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Seluruh Moda Transportasi Resmi Dilarang Beroperasi saat Lebaran Idulfitri 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengendara motor sedang mudik untuk lebaran Idulfitri 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi beberapa kategori.

Yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang.

Kemudian ada juga mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas.

Seperti di antaranya bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

"Untuk pegawai swasta harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," ujar Budi.

Selain itu ada juga pengecualian untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu diperbolehkan juga bagi ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Lalu ada juga bagi kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah," ujar Budi.

Nantinya akan dibuka sejumlah posko pengendalian pada beberapa titik pada akses utama keluar dan masuk setiap transportasi.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Menhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Ini Syaratnya

Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tak Ada Target Penerbangan

Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Fakta Unik Mudik, Berasal dari Kata Mulih Dilik hingga Jadi Ajang Unjuk Keberhasilan

Baca juga: Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')